Pemerintah Kota Bekasi: Kategori Perizinan http://www.kotabekasi.go.id RSS Feed Pemerintah Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi http://www.kotabekasi.go.id http://www.kotabekasi.go.id TUGAS DAN FUNGSI BPPT KOTA BEKASI http://www.kotabekasi.go.id/read/2546/tugas-dan-fungsi-bppt-kota-bekasi http://www.kotabekasi.go.id/read/2546/tugas-dan-fungsi-bppt-kota-bekasi Tue, 25 May 2010 14:18:10 TUGAS DAN FUNGSI BPPT KOTA BEKASI A. Struktur Organisasi BPPT Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi mempunyai struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 09 Tahun 2008 tanggal 25 Juli 2008 sebagai berikut : Gambar 2.1. Struktur Organisasi BPPT Kota Bekasi B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi struktur organisasinya meliputi sbb : 1. Kepala Badan; 2. Bagian Tata Usaha terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Sub Bagian Keuangan. 3. Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan terdiri dari; a. Tim Teknis 4. Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha terdiri dari; a. Tim Teknis 5. Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Tertentu terdiri dari; a. Tim Teknis 6. Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perizinan terdiri dari; a. Tim Teknis 7. Kelompok Jabatan Fungsional Jumlah Personalia : Struktur kepegawaian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu : Eselon II B : 1 Eselon III A : 1 Eselon III B : 4 Eselon IV A : 3 Eselon IV B : - PNS : 78 Jumlah : 87 C. Tugas dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi merupakan salah satu lembaga teknis daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota Bekasi dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan prinsip koordinasi,integrasi,sinkronisasi,simflikasi,keamanan dan kepastian. Berdasarkan peraturan Walikota Bekasi nomor 76 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta rincian Tugas Jabatan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 76, Seri D) 1. Tupoksi Kepala Badan Kepala BPPT mempunyai tugas membantu Walikota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kewenangan di bidang pelayanan perizinan terpadu yang meliputi urusan pelayanan administrasi, informasi dan pengaduan, pelayanan pengendalian perizinan jasa usaha, pelayanan pengendalian perizinan tertentu serta pelayanan pengendalian non perizinan. Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala BPPT mempunyai fungsi : a. Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah; b. Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang pelayanan perizinan; c. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional; d. Pembinaan administrasi pelayanan perizinan dan perkantoran; e. Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang pelayanan perizinan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Badan; f. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Badan; g. Pelaksanaan tugas selaku pengguna Anggaran/pengguna Barang; h. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Badan sesuai ketentuan yang berlaku; i. Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Badan kepada Walikota melalui Kepala Bagian Tata Usaha Daerah dan laporan kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku; j. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Kepala BPPT mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Badan; b. Menetapkan visi dan misi Badan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota; c. Menetapkan rencana strategis Badan untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota; d. Merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Walikota di bidang pelayanan perizinan; e. Merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang pelayanan perizinan; f. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai dengan rencana strategis Badan; g. Menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Badan; h. Menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Badan sebagaimana ketentuan yang berlaku; i.Memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal; j. Melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran yang antara lain terdiri dari : 1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan; 2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 5. Menandatangani SPM; 6. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab Badan; 7. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Badan; 8. Mengawasi pelaksanaan anggaran Badan; 9. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Badan yang meliputi : laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PPKD. k. Memantau dan mengendalikan penyusunan nota perhitungan pajak daerah; l. Menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); m. Menandatangani Surat Izin/Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau naskah dinas lain yang berkaitan dengan jasa pelayanan publik sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan; n. Menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Walikota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang pelayanan perizinan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah; o. Menyampaikan masukan, saran dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Walikota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Badan; p. Mengidentifikasi permasalahan terkait pelayanan perizinan berkenaan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah; q. Mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan pelayanan perizinan; r. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah bidang pelayanan perizinan sesuai kebijakan Walikota; s. Mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Badan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; t. Membina pengembangan karir dan kesejahteraan staf serta memberikan penghargaan dan/atau fasilitas mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karier bagi staf/ bawahan yang berprestasi dan/atau berpotensi; u. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Badan sesuai ketentuan yang berlaku; v. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; w. Menyampaikan laporan kinerja Badan kepada Walikota sesuai pedoman yang ditetapkan; x. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; y. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya. 2. Tupoksi Bagian Tata Usaha Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala BPPT menyelenggarakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian serta keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : 2.1. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Badan; 2.2. Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Badan berdasarkan pada visi dan misi Badan; 2.3. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha; 2.4. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Badan; 2.5. Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Badan; 2.6. Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Badan; 2.7. Penyelenggaraan pelayanan kehumasan; 2.8. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; 2.9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan; 2.10 Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha dan kegiatan Badan secara berkala. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi,Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan tugas Bidang-Bidang; b. Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Badan; c. Menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Bagian Tata Usaha dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang d. Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. Mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; f. Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bagian Tata Usaha sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; g. Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Badan serta bahan Laporan Kinerja Badan dari masing-masing Bidang; h. Menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Badan sebagaimana ketentuan yang berlaku; i. Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Badan; j. Memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Badan sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Badan; k. Memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang; l. Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen, data pegawai lingkup Badan; m. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Badan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan; n. Mengontrol penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Badan; o. Mewakili Kepala Badan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari apabila Kepala Badan sedang dinas luar atau berhalangan atau atas petunjuk pimpinan; p. Meneliti dan memaraf setiap naskah dinas yang akan disampaikan kepada pimpinan baik untuk ditandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan petunjuk, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang tidak memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti; q. Melaksanakan tugas selaku PPK kegiatan Badan; r. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Bagian Tata Usaha kepada Kepala Badan; s. Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Badan terkait pelaksanaan tugas lingkup Badan; t. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; u. Melakukan koordinasi teknis dengan para Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas; v. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; w. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Bagian Tata Usaha; x. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir; y. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bagian Tata Usaha sesuai ketentuan yang berlaku; z. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; aa. Merumuskan bahan laporan kinerja Bagian Tata Usaha; bb. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; cc. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 2.1 Sub Bagian Perencanaan Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program dan kegiatan. Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi : a. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan; b. Penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Badan; c. Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Badan; d. Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Badan; e. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Sub Bagian Perencanaan mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Perencanaan; b. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; c. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; d. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; f. Menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Badan berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Badan; g. Melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Badan; h. Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Badan; i. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya; j. Melaksanakan tugas selaku PPTK yang mencakup : 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. k. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; m. Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 2.2 Tupoksi Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup Badan. Untuk menyelenggarakan tugas,Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Pelaksanaan pelayanan tata usaha lingkup Badan; c. Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Badan; d. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Badan; e. Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Badan; f. Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Badan; g. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; c. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; d. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; f. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan; g. Melaksanakann pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas; h. Menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan; i. Menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai; j. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas lingkup Badan sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; k. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan Badan; l. Menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Badan; m. Mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang ; n. Melaksanakan tugas selaku PPTK yang mencakup : 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan 3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. o. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas rutin yang menjadi tanggung jawabnya; p. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; q. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; r. Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; s. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 2.3 Tupoksi Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Badan. Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan; b. Pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD; c. Penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Badan; d. Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Badan; e. Pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Badan; f. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur dan mengendalikan tugas Sub Bagian Keuangan; b. Menyiapkan bahan, konsep naskah dinas sesuai dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Usaha; c. Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan/atau unit kerja lainnya berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan; d. Memberikan arahan dan memeriksa hasil kerja kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan kebijakan dan program kerja Bagian Tata Usaha; f. Menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Badan; g. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Badan; h. Menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Badan; i. Melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi : 1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK; 2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; 3. Melakukan verifikasi SPP; 4. Menyiapkan SPM; 5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan; 6. Melaksanakan akuntansi badan; 7. Menyiapkan laporan keuangan badan. j. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha; l. Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Tata Usaha; m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan wewenang bidang tugasnya. 3. Tupoksi Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi Dan Pengaduan Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi pendataan, penghimpunan dan inventarisasi jenis perizinan dan non perizinan, perekapitulasian data retribusi, penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan dalam mekanisme penyelenggaraannya, pembinaan, pengaturan dan pengendalian petugas, pengelolaan, penataan sarana dan prasarana loket pelayanan, serta pengaduan dan penyampaian data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; b. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; c. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi pendataan, penghimpunan dan inventarisasi jenis perizinan dan non perizinan, perekapitulasian data retribusi, penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan dalam mekanisme penyelenggaraannya, pembinaan, pengaturan dan pengendalian petugas, pengelolaan, penataan sarana dan prasarana loket pelayanan, serta pengaduan dan penyampaian data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai; d. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; e. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Administrasi, Informasi dan Pengaduan mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; b. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; c. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; d. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; f. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; g. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; h. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; i. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; j. Menyampaikan informasi dan penjelasan tentang bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan oleh BPPT; k. Menyiapkan bahan penetapan petunjuk teknis mekanisme pelayanan perizinan termasuk mekanisme pengaduan; l. Mengkoordinir petugas loket meliputi loket informasi, loket pendaftaran, loket pengambilan dan loket pengaduan; m. Mendata dan menghimpun seluruh jenis perizinan dan non perizinan yang ada di Kota Bekasi; n. Menginventarisir jenis perizinan dan non perizinan yang dapat disatukan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; o. Menyusun mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu meliputi antara lain penyusunan standar operasional prosedur dan penyederhanaan pelayanan perizinan; p. Membina petugas loket informasi dalam rangka pemberian informasi pelayanan perizinan kepada masyarakat; q. Mengendalikan petugas loket pendaftaran dalam memberikan resi kepada pemohon yang telah melengkapi berkas; r. Melakukan penataan ruang dan loket pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka meningkatkan keamanan serta kenyamanan proses pelayanan perizinan dan non perizinan; s. Menginventarisir berkas perizinan dan non perizinan yang telah selesai diproses ke lemari arsip setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; t. Melaksanakan pengadaan perangkat lunak (software) dalam rangka percepatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu; u. Mengkoordinasikan SKPD terkait dalam rangka menyusun revisi peraturan daerah dan produk hukum lainnya untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan; v. Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan terpadu satu pintu; w. Mengkoordinir pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik; x. Mengingatkan batas waktu penyelesaian proses perizinan dan non perizinan kepada Tim Teknis dan petugas; y. Mengkoordinir petugas untuk mengetik penerbitan surat izin dan non perizinan; z. Mengatur dan mengendalikan petugas dalam mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); aa. Menghimpun, meneliti dan memaraf setiap konsep naskah dinas berupa Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Bidang terkait; bb. Menyampaikan data jumlah perizinan dan non perizinan yang telah selesai diproses kepada Walikota dengan tembusan SKPD terkait; cc. Menghimpun dan mendokumentasikan nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah yang telah selesai diproses; dd. Menghimpun dan mendokumentasikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah selesai diproses; ee. Menghimpun dan mendokumentasikan Surat Izin/Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang telah diproses; ff. Menyampaikan rekapitulasi data retribusi yang telah disetorkan ke Bank/kas daerah kepada Walikota dengan tembusan SKPD terkait; gg. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas lingkup pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi; hh. Mengelola sarana dan prasarana media pengaduan baik berupa pengaduan langsung maupun pengaduan tidak langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ii. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan; jj. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; kk. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; ll. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; mm. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; nn. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; oo. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; pp. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; qq. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; rr. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; ss. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; tt. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; uu. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 4. Tupoksi Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; b. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; c. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; d. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; e. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha mempunyai rincian tugas : a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; b. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; c. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; d. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; f. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; g. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; h. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; i. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; j. Melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan jasa usaha, meliputi : 1. Izin Lokasi (IL); 2. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); 3. Rencana Tapak 4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG-HO); 6. Izin Tempat Usaha (ITU); 7. Izin Usaha Perdagangan (IUP); 8. Izin Tanda Daftar Gudang (TDG); 9. Izin Usaha Industri (IUI); k. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya; l. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; m. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; n. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; o. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; p. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; q. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; r. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan retribusi daerah; s. Menandatangani nota perhitungan retribusi daerah; t. Mengkordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; u. Menyampaikan berkas yang telah selesai diproses oleh Tim Teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; v. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; x. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; y. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; z. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; aa. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; bb. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; cc. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; dd. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; ee. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; ff. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; gg. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 5. Tupoksi Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Tertentu Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; b. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; c. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; d. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; e. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Tertentu mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; b. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; c. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; d. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; f. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; g. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; h. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; i. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; j. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu, yang meliputi : 1. Izin Trayek Lokal; 2. Izin Pengusaha Angkutan (SIPA); 3. Izin Reklame; 4. Izin Penggunaan Tempat Makam (IPTM); 5. Izin Hiburan; 6. Izin Pengolahan Galian C; 7. Izin Pengolahan Air Bawah Tanah 8. Izin Pengolahan Limbah cair 9. Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) 10. Izin Usaha Jasa Konstruksi; k. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya; l. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; m. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; n. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; o. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; p. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; q. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; r. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah; s. Menandatangani nota perhitungan pajak daerah dan nota perhitungan retribusi daerah; t. Mengkordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; v. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; x. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; y. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; z. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; aa. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; bb. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; cc. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; dd. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; ee. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; ff. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; gg. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. 6. Tupoksi Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perizinan Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai tugas tugas melaksanakan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, penerimaan dan inventarisasi berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang; b. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; c. Pelaksanaan sebagian tugas BPPT yang meliputi fasilitasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, menerima dan menginventarisir berkas permohonan perizinan jasa usaha serta koordinasi, verifikasi dan penyampaian berkas perizinan dan non perizinan oleh tim teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; d. Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi kegiatan; e. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi, Bidang Pelayanan Pengendalian Non Perijinan mempunyai rincian tugas : a. Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; b. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Bidang untuk dirumuskan menjadi konsep visi misi Badan; c. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; d. Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; e. Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; f. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menurut skala prioritas; g. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Badan; h. Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya; i. Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/ disposisi pimpinan; j. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan, yang meliputi : 1. Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR); 2. Izin Pelayanan Kesehatan; 3. Sewa Lahan; 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Izin Sewa Tanah Sarana Sosial; 6. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 7. Rekomendasi AMDAL; 8. Rekomendasi Penyerahan Fasos Fasum; 9. Rekomendasi Peil Banjir; 10. Rekomendasi Pendirian Sekolah; 11. Rekomendasi ANDALL Lalu Lintas. k. Menginventarisir berkas permohonan yang masuk sesuai lingkup tugasnya; l. Menerima berkas permohonan perizinan jasa usaha dari loket pendaftaran; m. Mengundang rapat Tim Teknis SKPD terkait dalam rangka pembahasan proses perizinan; n. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; o. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis mengenai keabsahan berkas perizinan yang diajukan oleh pemohon; p. Menyusun jadwal pembahasan teknis dan/atau kunjungan lapangan dengan Tim Teknis dari masing-masing SKPD; q. Melakukan verifikasi berita acara yang telah ditandatangani oleh Tim Teknis dari masing-masing SKPD terkait; r. Mengendalikan petugas dalam menyusun nota perhitungan retribusi daerah; s. Menandatangani nota perhitungan retribusi daerah; t. Mengkoordinir Tim Teknis dalam penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai lingkup tugasnya; u. Menyampaikan berkas yang telah selesai diproses bersama-sama Tim Teknis kepada Bidang Pelayanan Administrasi Informasi dan Pengaduan; v. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan; w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan; x. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; y. Melakukan koordinasi teknis Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugas; z. Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Badan; aa. Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya; bb. Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja; cc. Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; dd. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; ee. Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; ff. Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Badan setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; gg. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu http://www.kotabekasi.go.id/read/138/badan-pelayanan-perizinan-terpadu http://www.kotabekasi.go.id/read/138/badan-pelayanan-perizinan-terpadu Wed, 26 May 2010 15:34:37 VISI, MISI DAN TUJUAN BPPT KOTA BEKASI Lembaga yang efektif adalah lembaga yang mempunyai orientasi dan proyeksi dalam mengimplementasikan seluruh program kerja yang telah ditetapkan. Oleh karena itu untuk membuat sebuah fundament yang kuat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka perlu ditetapkan sebuah visi dan misi. Visi adalah gambaran tentang masa depan yang lebih baik, mendekati harapan, atraktif, dan realistis. Visi menunjukkan arah pergerakan suatu organisasi dari posisinya saat ini ke masa depan atau dengan kata lain, visi merupakan jembatan antara masa kini dan masa depan. 1. Visi Visi Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2008 – 2013 adalah “Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan". Dalam rangka mendukung Visi Kota Bekasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi sebagai suatu perangkat daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu menetapkan visi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi “Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah dan Transparan". Visi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi mengandung makna adalah sebagai berikut : · Pelayanan perizinan yang cepat : Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan tata cara yang cepat dan tepat sesuai dengan yang telah ditetapkan. · Pelayanan perizinan yang mudah: Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, mudah, dimengerti dan tidak melibatkan personil yang melebihi beban dan volume kerja yang berdampak pada biaya. · Pelayanan perizinan yang transparan : Bermakna proses pelayanan perizinan bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. 2. Misi Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan dalam lima tahun kedepan (2009-2013), maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi menetapkan misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia aparatur perizinan; 2. Mewujudkan lembaga perizinan yang akuntabel sesuai dengan prinsip; 3. Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perijinan. 3. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi antara lain : 3.1. Meningkatnya Kompetensi SDM Aparatur Pelayanan Perizinan; 3.2. Terciptanya kondisi yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan operasional BPPT Kota Bekasi; 3.3. Peningkatan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat melalui pelayanan prima; 3.4. Peningkatan efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Jenis Perizinan Yang Dilayani di BPPT Kota Bekasi http://www.kotabekasi.go.id/read/114/jenis-perizinan-yang-dilayani-di-bppt-kota-bekasi http://www.kotabekasi.go.id/read/114/jenis-perizinan-yang-dilayani-di-bppt-kota-bekasi Sat, 14 Nov 2009 19:55:01 Birokasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan usaha di Indonesia. Kondisi pelayanan perizinan saat ini masih dihadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat. IZIN RENCANA TAPAK (SITE PLAN) http://www.kotabekasi.go.id/read/109/izin-rencana-tapak--site-plan- http://www.kotabekasi.go.id/read/109/izin-rencana-tapak--site-plan- Thu, 30 Jul 2009 21:46:31 Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) CATATAN SIPIL http://www.kotabekasi.go.id/read/108/catatan-sipil http://www.kotabekasi.go.id/read/108/catatan-sipil Thu, 30 Jul 2009 21:41:57 Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2001 IZIN TENAGA KERJA ASING http://www.kotabekasi.go.id/read/107/izin-tenaga-kerja-asing http://www.kotabekasi.go.id/read/107/izin-tenaga-kerja-asing Thu, 30 Jul 2009 21:29:00 Dasar Hukum : Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2001 Tentang Pelayanan dan retribusi bidang ketenagakerjaan. IZIN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN http://www.kotabekasi.go.id/read/106/izin-pemakaman-dan-pengabuan http://www.kotabekasi.go.id/read/106/izin-pemakaman-dan-pengabuan Thu, 30 Jul 2009 21:25:09 Dasar Hukum : Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 72 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) http://www.kotabekasi.go.id/read/97/izin-usaha-jasa-konstruksi--siujk- http://www.kotabekasi.go.id/read/97/izin-usaha-jasa-konstruksi--siujk- Thu, 30 Jul 2009 11:24:11 Dasar Hukum Keputusan Walikota No. 19 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Penerbitan SIUJK pada Pemerintahan Kota Bekasi Izin Usaha Industri (IUI) http://www.kotabekasi.go.id/read/96/izin-usaha-industri--iui- http://www.kotabekasi.go.id/read/96/izin-usaha-industri--iui- Thu, 30 Jul 2009 11:19:44 Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) http://www.kotabekasi.go.id/read/95/tanda-daftar-perusahaan--tdp- http://www.kotabekasi.go.id/read/95/tanda-daftar-perusahaan--tdp- Thu, 30 Jul 2009 11:12:26 Dasar Hukum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan