Indeks
RSS
Print
IZIN TENAGA KERJA ASING
Dasar Hukum : Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2001 Tentang Pelayanan dan retribusi bidang ketenagakerjaan.
Persyaratan :
- Surat permohonan rekomendasi perpanjangan izin kerja
- Copy SIUP/SPT persetujuan presiden
- Copy pengesahan RPTKA yang masih berlaku
- Copy Pasport dan visa
- Copy Kitas/buku biru
- Copy SK ikta dan buku merah yang pertama dan terakhir
- Copy surat keterangan lapor diri
- Copy bukti laporan keberadaan dari Depnaker Bekasi
- Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKWNAP
- Copy KTP pendamping TKWNAP
- Laporan realisasi pelaksanaan diklat dari TKA ke TKI pendamping
- Copy perjanjian kontrak kerja antara TKWNAP dan pengusaha
- Surat pernyataan alasan perpanjangan TKWNAP yang bersangkutan tidak pernah melanggar tindakan kriminal di atas materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah)
- Copy daftar upah karyawan Indonesia yang ada diperusahaan
- Copy wajib lapor ketenagakerjaan UU nomor 7 tahun 1981
- Daftar TKWNAP yang bekerja di perusahaan
- Surat kuasa untuk pengurusan perpanjangan izin kerja dari perusahaan kepada petugas di atas materai Rp.6000 (enam ribu rupiah).
- Copy KTP yang menandatangani surat pernyataan
Wajib lapor ketenagakerja
Mengisi blangko isian
Izin penyimpangan waktu kerja
Mengisi blangko isian
Izin kerja malam wanita
Mengisi blangko isian
Perizinan Sebelumnya