Kotabekasi.go.id Google

»Beranda » Perizinan

hh Indeks feed RSS Print Print

CATATAN SIPIL

Dasar Hukum :  Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2001


A. AKTA KELAHIRAN

A1. Akta Kelahiran
Untuk Akta Kelahiran pada ini terdapat 3 (tiga) macam istilah akta kelahiran :
1. Akta kelahiran umum, diperuntukan bagi bayi yang baru lahir di Kota Bekasi sampai batas waktu pelaporan yaitu :

  • 60 (enam puluh) hari sejak dilahirkan bagi staatsb/aad 1917, 1920, dan 1933.
  • 10 (sepuluh) hari kerja bagi yang terkena staatsblaad 1849

2. Akta kelahiran Istimewa I
Terdapat dua jenis yaitu :

  • Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Kota Bekasi yang diperuntukan bagi WNI asli yang dilahirkan mulai tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan yang telah lewat batas waktu pelaporannya, dengan catatan kelahirannya di wilayah Kota Bekasi dan atau yang orang tuanya berdomisili di Kota Bekasi.
  • Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Peradilan Negeri, akta kelahiran di peruntukkan bagi yang telah lewat jangka waktu pendaftarannya kena staatsb/aad 1997 (keturunan Cina), staatsb/aad 1849 (keturunan Eropa) dan yang dipersamakan dengan itu baik yang sudah WNI maupun yang masih WNA.

3. Akta Kelahiran Tambahan I melalui dispensasi
Akta yang diperuntukan bagi WNI asli yang berdomisili di Kota Bekasi yang dilahirkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985.

 A2. persyaratan Akta Kelahiran

  1. Keterangan kelahiran dari rumah bersalin Dokter, Bidan, Rumah sakit atau dari Desa / Kelurahan setempat
  2. Surat nikah atau akta Perkawinan orangtua
  3. KTP dan Kartu Keluarga

Untuk WNI Keturunan ditambah dengan :

  1. Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI)
  2. Surat bukti ganti nama (kalau sudah ganti nama) Untuk WNA Keturunan ditambah

dengan :

  1. Dokumen imigrasi : Pasport / STP / SKK / KIMS
  2. Dokumem Kepolisian : STMD


 
B. AKTA PERKAWINAN

Perkawinan yang dicatat pada Kantor Catatan Sipil adalah perkawinan yang dilangsungkan di Bekasi atau salah satu mempelai berdomisili di Wilayah Kota Bekasi yang dilaksanakan. Menurut agama Khatolik, Protestan, Hindu dan Budha baik yang berstatus WNI atau WNA

Persyaratan Akta Perkawinan :

  1. KTP dan Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran kedua mempelai
  3. Surat Sidi, Surat Baptis dsb
  4. Keterangan Perkawinan atau pemberkatan perkawinan
  5. Model N1, N2, N3
  6. Pas photo berendeng ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Akta perceraian bagi yang berstatus Duda / Janda

Untuk WNI keturunan ditambah dengan :

  1. Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI)
  2. Surat bukti ganti nama bagi yang sudah ganti nama

Untuk WNA keturunan ditambah dengan :

  1. Pasport, KIMS, SKK (dokumen imigrasi)
  2. Surat bukti ganti nama bagi yang sudah ganti nama

C. AKTA PERCERAIAN
Kantor Catatan Sipil dalam hal ini hanya sebagai pencatat terjadi suatu perceraian sedangkan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri

Persyaratan untuk mendapatkan Akta Perceraian :

  1. Keputusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti
  2. Akta Perkawinan yang bersangkutan asli
  3. KTP yang bersangkutan


D. AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Jenis Akta ini bagi mereka yang pada waktu dilahirkan berstatus luar kawin prosesnya terdapat dua cara :

  1. Pengakuan yang dilakukan Bapak alamnya dengan persetujuan ibunya tanpa melaksanakan pencatatan perkawinan, status anaknya menjadi anak yang diakui
  2. Pengakuan yang dilaksanakan pada orang tuanya melakukan pencatatan perkawinan, statusnya menjadi anak sah. Pengakuan anak dapat juga dilakukan di hadapan Notaris dan kemudian harus didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil setempat


E. AKTA KEMATIAN
Akta Kematian diperuntukkan bagi WNI dan WNA yang telah meninggal dunia di Wilayah Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi. Adapun jangka waktu pendaftarannya adalah :

  1. Untuk WNI asli (STB 1920 dan STB 1933) paling lambat 60 hari
  2. Untuk STB 1917 yaitu keturunan Cina baik WNI atau WNA paling lambat 10 hari

Sedangkan bagi mereka yang lewat jangka waktu pendaftarannya :

  1. Bagi WNI bisa diproses melalui dispensasi
  2. Bagi keturunan Cina dan Eropa harus diproses melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu

Persyaratan Akta Kematian :

  1. Surat keterangan kematian dari dokter Rumah Sakit dan atau Desa atau Kelurahan
  2. Akta Kelahiran dari yang meninggal
  3. Akta Nikah / Perkawinan bila telah menikah
  4. KTP bila telah dewasa

F. PERUBAHAN AKTA
Perubahan Akta-akta Catatan Sipil disebabkan oleh :

  1. Perubahan status
  2. Ganti nama
  3. Adopsi

Perizinan Sebelumnya

slide
slide
Video

Paskibra Bekasi

Saran Dan Keluhan

up
|
  • saya adalah warga kelurahan Jatiwaringin, saya pernah menyampaikan keluhan mengenai pengurusan perpanjangan KTP, setelah dijawab oleh pihak walikota dan melakukan cross cek ke kelurahan jatiwaringin ternyata KTP saya sudah urus dan sudah jadi..terima kasih atas respon yg baik serta pelayanan yg diberikan oleh pihak kelurahan [...]
  • Pak Walikota tolong tertibkan dong parkir2 yang ada di kantor2 pemerintah dan kantor2 pemda jalan2 pada rusak n sampah bertumpuk di pasar n terminal sembrawut sukron ditujukan ke: Walikota dikirim oleh: deni (deni_h81@yahoo.co.id) [...]
  • Saya warga Perumahan Taman Harapan Baru Bekasi, saya sangat tersiksa jika ingin keluar dari Perumahan Taman Harapan Baru karena jalan yang kondisinya begitu parah dari Pondok Ungu hingga Pasar Family Mart Harapan Indah, saya ingin kepada Bapak Camat Medan Satria untuk mencurahkan sedikit perhatian karena [...]
  • Saya mau menanyakan bagaimana juknis dan juklak pembentukan RT. berhubung kami warga baru di perumahan baru di perumahan Gran Mustika Sari Kel. Mustika sari Kec. Mustika Jaya. semua warga baru bukan asli bekasi namun kami mengharapkan ada pembentukan RT di wilayah kami. kami sudah membaca [...]
  • Pelayanan PDAM Bekasi (sudah terjawab)
    Pelayanan PDAM Bekasi memang masih sangat buruk. akhirnya masyarakat juga yang diresahkan.akibat kesalahan pencatatan yg dilakukan oleh pihak PDAM Bekasi sendiri yg ujung-ujungnya pelanggan juga yg dirugikan & diharuskan membayar kesalahan tersebut yg sangat memberatkan. Harap diperbaiki juga pelayanan pengaduan yg sekarang ini berada di [...]
  • Jalan menjadi macet karena angkot ngetem (cari penumpang) di depan Ace Home Center, pintu tol bekasi barat. Tolong ditertibkan segera. Atau buat fly over di situ sehingga lalu lintas keluar tol juga lancar ditujukan ke: Dinas Perhubungan dikirim oleh: Warga bekasi (gerus2000@gmail.com) [...]
  • beasiswa (sudah terjawab)
    selamat siang,saya ingin menanyakan beasiswa untuk mahasiswa di luar kota bekasi yaitu di surabaya apakah ada dari pemda bekasi memberikan beasiswa untuk mahasiswa.kalau tidak saya harus menanyakan kemana??terima kasih sebelumnya. ditujukan ke: Walikota dikirim oleh: amitabh (amitabhpattisia@ymail.com) [...]
  • beasiswa (sudah terjawab)
    selamat siang,saya ingin menanyakan beasiswa untuk mahasiswa di luar kota bekasi yaitu di surabaya apakah ada dari pemda bekasi memberikan beasiswa untuk mahasiswa.saya harus menanyakan kemana??terima kasih sebelumnya. ditujukan ke: Dinas Pendidikan dikirim oleh: amitabh (amitabhpattisia@ymail.com) [...]
  • Menindak lanjuti keluhan saya beberapa hari yang lalu mengenai perpanjangan KTP yang cukup lama 2,5 bulan maka atas responsive Bapak/Ibu KTP saya sudah selesai namun untuk KK belum dan saya mengucapkan banyak terima kasih terutama Pak Nandi. Terima kasih dan Selamat bekerja.
  • PEGAWAI MALAS!! (sudah terjawab)
    Hari ini datang kekantor kecamatan mustika jaya,berusaha menindak lanjuti KTP,harusnya sudah bisa di cetak, tetapi PEGAWAInya bagian OPERATOR tidak masuk kerja alias bolos dua-duanya... Namanya Ayu dan Heri.. bolos kok janjian..atau malas karena alasan Hujan?? ditujukan ke: Walikota dikirim oleh: Ismi Berti S (everrlasting_love@yahoo.com) [...]
» Kirim saran dan keluhan  » indeks
Foto Galeri   
Next
Prev