
Birokasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan usaha di Indonesia. Kondisi pelayanan perizinan saat ini masih dihadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Jenis Perizinan Yang Dilayani di BPPT Kota Bekasi Yaitu:
Birokasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan usaha di Indonesia. Kondisi pelayanan perizinan saat ini masih dihadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai kinerja aparatur dan banyaknya peraturan yang tumpang tindih, prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, tingginya biaya yang harus dikeluarkan, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, sikap petugas yang kurang responsive, sarana yang kurang menunjang dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Upaya perbaikan kualitas pelayanan perizinan dilakukan melalui serangkaian regulasi kebijakan sebagai wujud reformasi birokrasi pelayanan publik yang telah dicanangkan oleh Pemerintah kota Bekasi. Oleh sebab itu dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Pembentukan BPPT pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan dalam bentuk: