
Yth. Bp. H. Mochtar Muhamad Walikota Bekasi yang saya kagumi, saya melihat perkembangan yg pesat semenjak bapak menjabat. Realisasi yg tampak jelas yaitu pembebasan biaya pendidikan & perbaikan sarana jalan. Saya yakin masih banyak perbaikan yang bapak lakukan untuk kemajuan kota bekasi. Saya bekerja di salah satu Perusahaan swasta di wilayah bekasi.... Saya ingin memberikan masukan atau saran mengenai transparansi Retribusi Perijinan Tertentu. Kalau melihat peraturan daerah begitu apik dan jelasnya perhitungan besarnya retribusi yang diatur dan dikenakan. Tetapi.... mengapa harus melalui rekening-rekening atas nama pribadi? Apakah Instansi yang menjadi tanggung jawab daerah kota Bekasi berkaitan dengan pembayaran Resmi yang diatur apik dan jelas mempunyai rekening khusus sesuai dengan instansi yang bersangkutan??? dan rekening tersebut benar2 mewakili instansi yang bersangkutan? Saya Yakin 1000% dengan menyetor ke Rekening Pribadi membuat banyak asumsi negatif mengenai pemanfaatan dana tersebut... Saya yakin 1000% Bapak akan mendapatkan penghargaan yang luar biasa dari rakyat Bekasi jika mampu merubah transparansi sistem, prosedure, aturan yang berkaitan dengan Uang/Pembayaran dari tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten..... Trima kasih telah diberikan ruang untuk kami menyampaikan ke Bapak Walikota. Jaya Kota Bekasi...!!!
ditujukan ke: Walikota
dikirim oleh: Gunawan Sudarmanto (gs2901@yahoo.com)
Telp: 081315750852
IP: 124.153.13.28
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0; Windows NT 5.1; .NET CLR 2.0.50727)
Jawaban atas Saran/Keluhan| admin infokom@kotabekasi.go.id kotabekasi.go.id |
: | Yth. Sdr. Gunawan, sudah beberapa kali kami menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi dan kepada siapa saja yang berminat mengurus ijin-ijin dilingkungan Kota Bekasi, supaya langsung berhubungan dengan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) Jalan Jend. A. Yani No. 1 Bekasi. Jangan sekali-kali melalui perantara (calo/makelar) karena hal tersebut selain merugikan pemohon juga merugikan pemerintah daerah, karena biaya-biaya yang seharusnya masuk kas daerah dikurangi malah masuk ke kantong para calo tsb. Pemerintah Daerah Kota Bekasi, sama sekali tidak memperkenankan lalu lintas keuangan dibayar melalui rekening pribadi oknum, tapi resmi ke rekening kas daerah yang tersedia. Demikian agar maklum. |