Kotabekasi.go.id Google

»Beranda » Saran/Keluhan

hh Indeks feed RSS Print Print

Apakah SIPMB itu ? (kirim tgl 03 Feb 2010 sampai hari ini tgl 09 Feb BELUM DIJAWAB)

Yth Pak Wali, Hari ini saya membaca Harian Pelita mengenai perizinan pembangunan Apartemen Mutiara. Pertanyaan saya : 1. Apakah dasar hukum diterbitkannya SIPMB? 2. Apa perbedaan SIPMB dan IMB ? 3. Jika SIPMB bersifat sementara dan dapat berubah, kenapa pembangun fisik bisa dimulai ? Thanks, Jeffrey

ditujukan ke: Walikota
dikirim oleh: Jeffrey (jeffreyroy1969@yahoo.com)
Telp:
IP: 61.247.46.71
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0; Windows NT 5.1; SV1; .NET CLR 2.0.50727)

Kirim Jawaban atas Saran/Keluhan

admin
infokom@kotabekasi.go.id
kotabekasi.go.id
: Menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan, bahwa: (1) Dasar Hukum dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yaitu Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; (2) Perbedaan SIPMB dan IMB adalah SIPMB yaitu Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap jenis bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal, dimana dalam SIPMB tersebut memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal ditetapkan, dan apabila pemohon tidak dapat atau belum melakukan pembangunan fisik bangunan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIPMB tersebut 1x12 bulan, sementara IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pribadi atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan khusus untuk bangunan Non Rumah Tinggal, IMB akan diberikan kepada pemohon, jika segala ketentuan yang berhubungan dengan ketentuan persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi; (3) SIPMB bersifat sementara, karena sifat dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yaitu untuk mengendalikan proses pembangunan fisik bangunan, yang dalam hal ini pengawasan atau pengendalian tersebut dilakukan oleh Dinas teknis terkait, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SIPMB dengan implementasi bangunan di lapangan, diwajibkan kepada pemohon agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pembangunan fisik bisa dimulai jika pemohon telah memiliki Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi jelas.

Saran/Keluhan Sebelumnya

slide
slide
Video

Paskibra Bekasi

Saran Dan Keluhan

up
|
  • Bapak yang terhormat... Saya sebagai generasi penerus bangsa, ingin membantu pemerintah kota bekasi dalam penyuluhan bahaya narkotika bagi generasi kita, Sebagai Pimpinan LP3I Setia Mekar Bekasi kami sudah melakukan pada tahun ajaran 2009-2010 di SMPN 11 dan SMPN 32 Bekasi. Mudah-mudahan dalam Agenda kerja bapak kami [...]
  • Yth. Bapak kepala dinas pendidikan kota bekasi. Saya guru PAI yang diangkat Dinas Pendidikan. Kami mohon pa dicarikan solusi pelaksanaan sertifikasi bagi guru PAI, karena sampai sekarang banyak teman kami termasuk saya sendiri yang belum jelas kapan akan diikut sertakan dalam sertifikasi sedangkan masa kerja kamu [...]
  • tanggal 9 maret '10 siang saya terima telpon dari bpk NANDI, kadis kependudukan. tanggal 10 maret '10 siang terima telpon dari bpk RINANTO, stafnya bpk Nandi. intinya beliau-beliau menjelaskan proses ktp & kk, biaya, waktu kerja dan memohon maaf atas pelayanan tsb. saya bisa mengerti [...]
  • Mohon Bapak Perhatikan Kondisi Jalan sepanjang Ujung Harapan. Jalan belakang AQUA (setelah jembatan) sampai ke pertigaan PAKU rusak berat. Kemacetan pasti terjadi di pagi, siang dan sore hari, KARENA : 1. Kendaraan harus perlahan melintas 2. sepeda motor berebut ke tengah (kondisi agak [...]
  • Pak Wali tolong dong ditindaklanjuti soal NUPTK BODONG di Pondok Gede. Para guru sudah dipungli 50 ribu perorang, tapi dapatnya nuptk bodong. kemana uangnya. Bagaimana dengan kaur TU dan kepala uptd tk/sdnya. Apakah bisa didiamkan kasus ini. inikan perlu diproses.....trima kasih. ditujukan ke: Walikota dikirim [...]
  • kartu keluarga dan KTP (sudah terjawab)
    assalamualaikum wr wb mohon maaf sebelumnya hanya ingin bertanya, saya tinggal di jl rambutan kampung jaha jati asih jati mekar. untuk pembuatan KTP dan KK (kartu keluarga) berapa lama dan dikenai administrasi berapa? dan apabila ingin membuat KTP dan KK tanpa perantara saya harus datang kemana ke [...]
  • JUDUL KELIRU (sudah terjawab)
    kalau ditulis 'Peringatan HUT Kota Bekasi ke-13' tersirat pengertian ada Kota Bekasi yang ke-12, ke-11, dan seterusnya. Yang benar "Peringatan HUT ke-13 Kota Bekasi" (berarti ulang tahun ke-13 Kota Bekasi). ditujukan ke: Bagian Humas dikirim oleh: TD Asmadi (tdasmadi@yahoo.com) [...]
  • dirgahayu kota bekasi ke-13 (sudah terjawab)
    teriring shalawat, do'a dan salam, forum komunikasi generasi muda nahdlatul ulama bekasi mengucapkan dirgahayu kota bekasi. AYO BANGUN KOTA BEKASI YANG LEBIH IHSAN. ditujukan ke: Walikota dikirim oleh: forum komunikasi generasi muda nahdlatul ulama bekasi (raden_liani@yahoo.com) [...]
  • Keluarga Besar SMP Negeri 18 Bekasi mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Bekasi yang ke - 13, semoga bekasi menjadi kota yang dicontoh oleh kota - kota lain dan semoga bekasi meraih adipura. (www.smpn18kotabekasi.sch.id) ditujukan ke: Walikota dikirim oleh: keluarga besar smpn 18 bekasi (admin@smpn18kotabekasi.sch.id) [...]
  • Pungutan Paksa (sudah terjawab)
    Ass, Yth Bpk Walikota ayah saya adalah seorang pedagang di pasar Kranji Baru Bekasi, saat ini sedang ada perapihan pasar setiap pedagang kaki 5 yang berjualan di belakang dikenakan biaya sebesar Rp.3juta, dengan alasan itu, akan tetapi samasekali tidak ada surat edaran dari pihak pasar. sedangkan [...]

Link Lainnya

Foto Galeri   
Next
Prev