
Yth Pak Wali, Hari ini saya membaca Harian Pelita mengenai perizinan pembangunan Apartemen Mutiara. Pertanyaan saya : 1. Apakah dasar hukum diterbitkannya SIPMB? 2. Apa perbedaan SIPMB dan IMB ? 3. Jika SIPMB bersifat sementara dan dapat berubah, kenapa pembangun fisik bisa dimulai ? Thanks, Jeffrey
ditujukan ke: Walikota
dikirim oleh: Jeffrey (jeffreyroy1969@yahoo.com)
Telp:
IP: 61.247.46.71
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0; Windows NT 5.1; SV1; .NET CLR 2.0.50727)
Jawaban atas Saran/Keluhan| admin infokom@kotabekasi.go.id kotabekasi.go.id |
: | Menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan, bahwa: (1) Dasar Hukum dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yaitu Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; (2) Perbedaan SIPMB dan IMB adalah SIPMB yaitu Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap jenis bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal, dimana dalam SIPMB tersebut memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal ditetapkan, dan apabila pemohon tidak dapat atau belum melakukan pembangunan fisik bangunan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIPMB tersebut 1x12 bulan, sementara IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pribadi atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan khusus untuk bangunan Non Rumah Tinggal, IMB akan diberikan kepada pemohon, jika segala ketentuan yang berhubungan dengan ketentuan persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi; (3) SIPMB bersifat sementara, karena sifat dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yaitu untuk mengendalikan proses pembangunan fisik bangunan, yang dalam hal ini pengawasan atau pengendalian tersebut dilakukan oleh Dinas teknis terkait, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SIPMB dengan implementasi bangunan di lapangan, diwajibkan kepada pemohon agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pembangunan fisik bisa dimulai jika pemohon telah memiliki Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi jelas. |