Kotabekasi.go.id Google

»Beranda » Saran/Keluhan

hh Indeks feed RSS Print Print

Apakah SIPMB itu ? (kirim tgl 03 Feb 2010 sampai hari ini tgl 09 Feb BELUM DIJAWAB)

Yth Pak Wali, Hari ini saya membaca Harian Pelita mengenai perizinan pembangunan Apartemen Mutiara. Pertanyaan saya : 1. Apakah dasar hukum diterbitkannya SIPMB? 2. Apa perbedaan SIPMB dan IMB ? 3. Jika SIPMB bersifat sementara dan dapat berubah, kenapa pembangun fisik bisa dimulai ? Thanks, Jeffrey

ditujukan ke: Walikota
dikirim oleh: Jeffrey (jeffreyroy1969@yahoo.com)
Telp:
IP: 61.247.46.71
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0; Windows NT 5.1; SV1; .NET CLR 2.0.50727)

Kirim Jawaban atas Saran/Keluhan

admin
infokom@kotabekasi.go.id
kotabekasi.go.id
: Menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan, bahwa: (1) Dasar Hukum dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yaitu Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 21 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 61 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; (2) Perbedaan SIPMB dan IMB adalah SIPMB yaitu Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap jenis bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal, dimana dalam SIPMB tersebut memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan dari tanggal ditetapkan, dan apabila pemohon tidak dapat atau belum melakukan pembangunan fisik bangunan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIPMB tersebut 1x12 bulan, sementara IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada pribadi atau badan hukum untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan khusus untuk bangunan Non Rumah Tinggal, IMB akan diberikan kepada pemohon, jika segala ketentuan yang berhubungan dengan ketentuan persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi; (3) SIPMB bersifat sementara, karena sifat dari Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan yaitu untuk mengendalikan proses pembangunan fisik bangunan, yang dalam hal ini pengawasan atau pengendalian tersebut dilakukan oleh Dinas teknis terkait, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SIPMB dengan implementasi bangunan di lapangan, diwajibkan kepada pemohon agar menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pembangunan fisik bisa dimulai jika pemohon telah memiliki Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi jelas.

Saran/Keluhan Sebelumnya

slide
slide
Video

Paskibra Bekasi

Saran Dan Keluhan

up
|
  • Ass.... saya mau menanyakan Kapan TKK 2010 dikeluarkan...soalnya sebagai janji bapak mengatakan tenaga honorer untuk pendidik dan kependidikan yang bekerja disekolah negeri akan dianggkat TKK nya per Januari 2010.. Tapi apa yang kami dapat pak... hanya menelan ludah dan mengelus dada..saja ? apalagi [...]
  • mohon diinformasikan untuk penerimaan pns 2010, untuk bidang kesehatan. trimaksih. ditujukan ke: Badan Kepegawaian Daerah dikirim oleh: muthiah (thie.maniez@gmail.com) [...]
  • Selamat sore Sore pa maaf menggangu,ini saya meu menanyakan..untuk pembuatan ktp. saya membuat ktp di kelurahan perwira dikenakan biaya 25rb jadi ktpnya 14hari kerja. dan menurut informasi kalo langsung kekelurahan itu gratis. yang dimaksud pembuatan ktp gratis itu cuma di kelurahannya saja ato gratis semua proses pembuatan ktp sampai [...]
  • Beberapa waktu lalu saya memperbaiki KK dikarenakan data-datanya banyak yang tidak sesai. Namun setelah KK tersebut sudah selesai diperbarui,saya perhatikan ternyata NIK di KK berbeda dengan NIK di KTP,perbedaan itu terletak hanya pada 1 angka terakhir saja. NIK di KTP saya 321xxxxxxxxxx0005 sedangkan NIK di [...]
  • Bapak/Ibu yth : Sebagai warga negara yang baik, peraturan demi peraturan kami pasti ikuti, namun begitu diikuti yang mengurusnya tidak sejalan dengan visi dan misi pimpinan/wali kota bahkan gubernur mungkin juga mendagri bahkan presiden, jadi staff (PNS) lebih banyak merusak citra pimpinan, oleh karena itu Pimpinan/walikota [...]
  • Pak walikota yang terhormat, saya hanya memberikan informasi saja bahwasanya jalanan dari daerah paku ke bungur itu menurut saya sudah tidak nyaman lagi untuk digunakan, apalagi bagi seorang perempuan yang mungkin sedang hamil dan melewati jalan itu, sungguh kasihan bukan?? Jadi mohon kebijaksanaannya untuk bisa [...]
  • Saya hendak memperpanjang KTP di kel. margahayu bekasi timur, persyaratn sdh lengkap kecuali bukti lunas PBB. Selama ini saya masih mengontrak dan menggunakan alamat saudara saya, saya punya KK sendiri atas nama suami,bisakah bukti lunas PBB nya atas nama saudara saya tersebut, mohon pencerahannya terimakasih.
  • Tolong peraturan tentang Ijin Mendirikan Bangunan dimuat di website Pemkot Bekasi. Ini penting karena banyak warga yg bingung dgn prosedurnya serta sering ada petugas yg tiba2 kirim surat teguran, peringatan. ditujukan ke: Dinas Penataaan dan Pengawasan Bangunan dikirim oleh: sutrisno (teristatis@yahoo.com) [...]
  • tolong penghijauan disepanjang jalan lebih ditingkatkan. Kalo sudah nanam pohon ya dirawat,jangan cuma ditanam terus nggak dirawat, cuma menghabiskan anggaran proyek saja kesannya. Contohnya tahun kemarin ada penanaman pohon dijalan kaliabang dan jalan perjuangan. tp setelah itu nggak dirawat, gimana nih. Bekasi itu kota [...]
  • assalamualaikum. pak rahmat effendi yang saya hormati.kami panitia pembangunan musholla al- hamid( tidak jauh dari rumah anggota DPRD, bpk Yusuf Nasih.sangat membutuhkan pertolongan bapak untuk membantu perjuangan kami dalam pembangunan musholla. musholla sudah kami pakai untuk ibadah walaupun belum selsai. kami hanya minta kepada bapak, [...]
Foto Galeri   
Next
Prev