

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Bekasi XIII Tahun 2010 ini, sebagaimana layaknya, Kota
Bekasi perlu memiliki IKON KOTA yang diterima oleh seluruh masyarakat di berbagai lapisan,
khususnya diterima dan dibanggakan oleh warga Kota Bekasi.
Bisa kita lakukan perbandingan ke kota-kota yang telah memiliki ikon yang sudah populer, seperti Bali diantara ikon yang dimilikinya adalah Wisata pantai “Pantai Kuta”, “Garuda Wisnu Kencana” dst, Ikon Kabupaten Sumedang yang terkenal adalah Tahu, Ikon Singapura yang terkenal adalah Patung Singa, Malaysia dengan Petronasnya, Jakarta dengan Monasnya dst.
Di masa lalu, di Kota Bekasi pernah dibangun patung Ikan Lele dan Buah Kecapi di daerah Bulan
bulan, sayangnya telah dirusak oleh sekelompok warga Bekasi yang menganggap ikon tersebut
kurang mewakili ke-Bekasi-an. Secara historis mungkin bukan ikan lele dan buah kecapi, tetapi
ikan gabus dan buah durian oleh sebagian besar masyarakat lebih dianggap sebagai ikonik flora
dan fauna Kota Bekasi. Kita mengenal Gabus Pucung, atau Durian Si Bongkok, walaupun dewasa
ini ikan gabus sudah hampir sulit di dapat di Kota Bekasi sebagai akibat dari pembangunan
perumahan, pertokoan dan pabrik. Sekarang, sebagai salah satu makanan khas Kota Bekasi, ikan
gabus didatangkan dari luar Kota Bekasi, demikian pula durian si Bongkok sudah agak sulit di
dapat, durian yang ada sekarang ini sumbernya lebih banyak dari luar kota Bekasi.
Akhirnya timbul pertanyaan, apa yang menjadi persoalan upaya memiliki Ikon Kota Bekasi belum
menemukan solusinya sampai sekarang? Untuk menjawab persoalan itu dipandang perlu dilakukan
pengkajian yang konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kiranya akan
diterima semua pihak bila penetapan “IKON KOTA BEKASI” diawali melalui lomba yang diikuti oleh
seluruh lapisan masyarakat yang cinta dan paham Kota Bekasi baik dari sudut pandang historis,
budaya, sudut pembangunan masa kini maupun visi Kota Bekasi di masa depan.
Dengan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam mencari ikon Kota Bekasi dan dilakukan
dengan kegiatan lomba yang kompetitif, diharapkan mendapat hasil yang diterima semua pihak
sehingga penetapan IKON KOTA BEKASI oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
dapat terwujud dengan baik dan sempurna.
B. DASAR HUKUM
Surat Perintah Walikota Bekasi Nomor 800/29-Kesos/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 untuk
melaksanakan kegiatan LOMBA IKON KOTA BEKASI dalam rangkaian Peringatan HUT Kota
Bekasi XIII Tahun 2010.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat pada Hari Ulang Tahun Kota Bekasi XIII Tahun 2010
dalam penetapan Ikon Kota Bekasi.
2. Terwujudnya Ikon Kota Bekasi sehingga Kota Bekasi semakin berkembang dan maju.
3. Rasa memiliki masyarakat terhadap Kota Bekasi semakin tinggi sehingga visi Bekasi dapat lebih
cepat dicapai.
4. Meningkatkan daya tarik Kota Bekasi.
[1]
D. SASARAN
1. Seluruh lapisan masyarakat kota Bekasi.
2. Masyarakat di luar kota Bekasi yang tertarik turut serta mencari IKON KOTA BEKASI.
E. RUANG LINGKUP
1. Lomba Terbuka tentang “IKON KOTA BEKASI”.
2. Bentuk IKON KOTA BEKASI dapat berupa foto, lukisan 2 dimensi, patung, boneka atau lainnya
yang disertai dengan informasi, argumentasi dan pendapat tentang ke-khasan Kota Bekasi serta
alasan dijadikan IKON KOTA BEKASI dilihat dari sudut pandang historis, budaya, sudut
pembangunan masa kini maupun visi Kota Bekasi di masa depan.
3. Peserta dapat menambahkan sub tema sesuai kebutuhan yang menggambarkan ciri khas Kota
Bekasi yang unik dan dapat mewakili karakteristik Kota Bekasi masa lampau maupun saat ini.
F. TEMA
DENGAN “IKON KOTA BEKASI“ KITA TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PENCAPAIAN VISI KOTA BEKASI: CERDAS, SEHAT DAN IKHSAN.
G. PERSYARATAN UMUM
1. Terbuka untuk umum, yaitu untuk warga Kota Bekasi dan warga di luar Kota Bekasi.
2. Tidak bertentangan dengan SARA dan tidak mengandung unsur pornografi.
3. Merupakan karya asli, belum digunakan oleh orang lain dan daerah lain dan belum pernah
dipublikasikan di media apapun termasuk internet.
4. Bila menggunakan bangunan sebagai obyek utama (point of interest/POI), peserta wajib
menyertakan surat ijin dari pemilik/pengelola bangunan tersebut (property release).
5. Bila menggunakan orang/manusia secara signifikan, peserta wajib menyertakan surat ijin dari
orang yang bersangkutan (Model Release).
6. Peserta wajib menggunakan nama asli dan menyertakan identitas diri sesuai ketentuan yang
berlaku.
7. Karya dapat dibuat secara perorangan maupun tim/kelompok.
H. PERSYARATAN TEKNIS
1. Penyerahan karya dalam bentuk;
a. Konsep Verbal: Berupa tulisan berisi abstraksi/alasan dipilihnya tema tertentu sebagai ikon
Kota Bekasi sebanyak minimal 2 halaman dan maksimal 5 halaman.
b. Konsep Visual: berupa pengungkapan ide baik dalam bentuk ilustrasi/lukisan, foto digital,
computerize, (2D) atau boneka, maket, patung, dan lain-lain (3D) dalam ukuran layak.
c. Peserta menyerahkan dokumentasi karya ke dalam 1 keping CD.
d. Pengiriman/Penyerahan Karya harus disertai dengan fotocopy identitas diri
(KTP/SIM/KARTU PELAJAR/KARTU MAHASISWA/PASPOR) dan biodata singkat : nama,
alamat lengkap, nomor telepon/handphone, e-mail).
2. Pengiriman/Penyerahan Karya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Pebruari 2010
pukul 15.00 WIB.
3. Pengiriman/Penyerahan ditujukan kepada:
Yth. PANITIA LOMBA “IKON KOTA BEKASI“ PADA HUT KOTA BEKASI XIII TAHUN 2010.
SEKRETARIAT: KANTOR DINAS PEMUDA OLAH RAGA KEBUDAYAAN DAN
[2]
KEPARIWISATAAN KOTA BEKASI. JALAN RAWA TEMBAGA IV NO 7 KOTA BEKASI TELP
(021) 88951221.
Contact Person:
- Kasi Seni Daerah dan Luar Daerah [08161953190];
- Kasi Sejarah dan Nilai-nilai Tradisi [Hj. Heryati / 0817785898];
- Kasi Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan [Susilawati / 085882875107].
I. HADIAH DAN PENGHARGAAN
Pemenang ke 1, 2, 3 dan pemenang harapan 1, 2 dan 3 akan mendapat piagam penghargaan dari
Bapak Walikota Bekasi dengan hadiah berupa dana sebesar :
1. Juara ke I : Rp 7.500.000,-
2. Juara ke II : Rp 5.000.000,-
3. Juara ke III : Rp 2.500.000,-
4. Harapan I : Rp 1.500.000,-
5. Harapan II : Rp 1.000.000,-
6. Harapan III : Rp 500.000,-
J. ASPEK PENILAIAN
1. Kesesuaian dengan tema.
2. Penyajian, (termasuk teknik karya, teknik sajian dan penataan artistik).
3. Orisinalitas (Baru dan belum pernah dipublikasikan).
K. KEPUTUSAN DEWAN JURI
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat & tidak melayani tanya jawab.
L. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Pemerintah Kota Bekasi berhak menggunakan karya pemenang untuk kepentingan promosi,
publikasi dan iklan terhitung sejak tanggal penyerahan hadiah yaitu tanggal 10 Maret 2010.
2. Hak cipta tetap pada pemenang namun karya pemenang menjadi milik warga Kota Bekasi untuk
dijadikan salah satu bahan ketetapan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi.
M. PENUTUP
Demikian program kegiatan lomba IKON KOTA BEKASI tahun 2010 ini untuk dipedomani oleh
seluruh unsur terkait sehingga sejak kegiatan perencanaan, proses kegiatan dan akhir kegiatan
lomba Ikon Kota Bekasi berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
download di sini untuk baca versi PDF
Komentar Anda| Dedi E.S.P d3sp_a@yahoo.com |
: | assalamu'alaikum kemarin malam saya mempertanyakan penyerahan berkas lomba kpd panitia yang bersangkutan, rencana saya menyerahkannya sabtu pagi pada saat jam buka, namun ternyata saya disarankan menyerahkannya pada hari senin kdikarenakan "libur", yang mau saya keluhkan kenapa harus seperti itu? bukankah batas waktu yang ditentukan hari minggu tanggal 28-02-2010 jam 3 sore, saya sebagai partisipan lomba sangat kecewa, mengingat hari senin adalah hari kerja saya yang tidak memungkinkan untuk izin keluar kantor. satu hal lagi yang mau saya tanyakan, apakah memang masih diterima seandainya berkas lomba ikon kota bekasi saya serahkan pada hari senin via pos? sekia & terima kasih, mohjon maaf apabila ada salah menyampaikan. wasalam. |
| Agus Siswoyo.com | Catatan Motivasi Blogging Indonesia agus.siswoyo@agussiswoyo.com http://agussiswoyo.com |
: | Nice info Pak. Saya juga tertarik mengikutinya. |