
Ass,
Yth
Bpk Walikota
ayah saya adalah seorang pedagang di pasar Kranji Baru Bekasi, saat ini sedang ada perapihan pasar setiap pedagang kaki 5 yang berjualan di belakang dikenakan biaya sebesar Rp.3juta, dengan alasan itu, akan tetapi samasekali tidak ada surat edaran dari pihak pasar. sedangkan untuk merapihkan tempat para pedagang menggunakan uang masing-masing tidak menggunakan uang yang dipungut. mohon diklarifikasi apakah pungutan tersebut merupakan saran dari pemerintah atau hanya sebuah pungutan paksa?
Terima Kasih.
ditujukan ke: Walikota
dikirim oleh: SAMAN (Tseiment@yahoo.co.id)
Telp: 02193133249
IP: 125.161.238.88
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0; Windows NT 5.1; SV1)
Jawaban atas Saran/Keluhan| admin infokom@kotabekasi.go.id kotabekasi.go.id |
: | Yth Bpk Saman,untuk mendapatkan informasi yang jelas, silahkan datang langsung ke Dinas Perekonomian Rakat Kota Bekasi Jl.Lapangan Bekasi Tengah No.2 Telp (021) 88359275.Saudara bisa melaporkan identitas petugas yang melakukan pungutan paksa dengan membawa bukti otentik untuk segera ditindak lanjuti.Terima kasih. |