

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan atau PPh diturunkan menjadi 25 persen.
Selain itu, diusulkan adanya pembebasan pengenaan pajak terhadap dividen. "Tarif PPh menurut Rancangan Undang-undang PPh tidak kompetitif, selain tarifnya tinggi yakni 28 persen, sistem pengenaannya mengakibatkan adanya perpajakan berganda," kata Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Pajak DPR RI, Kamis (5/7) di Jakarta.
Dengan pengenaan tarif final terhadap dividen yang dibagikan pada pemegang saham perorangan sebesar 15 persen, maka tarif efektif PPh sebesar 38,8 persen.
"Jika dibandingkan dengan Malaysia, tarif PPh badannya untuk tahun 2008 adalah 26 persen. Mereka juga menganut imputation system, pembagian dividen kepada pemegang saham tidak dikenakan pajak lagi," ujar Hidayat.
Dengan perbandingan tersebut, Indonesia menjadi kurang kompetitif sebagai tempat berinvestasi dibandingkan Malaysia.
Hidayat meminta agar UU PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) menjadi aturan yang kondusif bagi iklim usaha di Indonesia.
"Saya yakin dengan adanya tarif yang rendah, maka keinginan para wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan pajaknya dengan benar akan berubah menjadi keinginan untuk lebih taat membayar pajak," katanya
Oleh sebab itu, Kadin mengusulkan agar dalam RUU PPh dan PPN disisipkan pasal mengenai pemutihan pajak, yang pada dasarnya berisi ketentuan bahwa sepanjang wajib pajak mulai melaporkan utang pajakannya dengan baik dan benar, serta membayar sejumlah denda tertentu, maka semua utang pajak sebelum berlakuknya UU yang baru ini diputihkan.
Ketua Pansus Pajak DPR Melchias Mekeng mengatakan, saat ini masukan dari Kadin tersebut ditampung dahulu. "Kita masih akan mendengar beberapa masukan lagi, antara lain dari gabungan pengusaha rokok dan asosiasi perusahaan minyak. Tren di seluruh dunia sebenarnya menunjukkan penurunan tarif pajak kan, jadi ini suatu pertimbangan juga," katanya. (tav)
Komentar Anda| Jonathan Immanuel Siregar www.jonathanimmanuel09@yahoo.co.id |
: | Kalau boleh tahu, kenapa PPh diturunkan? |