
saya ada usaha angkutan bahan limbah dari sisa pembakaran batu bara di pabrik2 sekitar bekasi ini yang bahan tsb akan di gunakan sebagai bahan tambahan pembuatan batako. oleh karena selalu di tanyai oleh petugas/polisi ttg perizinan. maka dgn ini saya inginbertanya bagai mana dan apa2 saja sarat untuk mendapatkan surat izin tersebut. terimah kasih atas penjelasannya.
ditujukan ke: Dinas Perhubungan
dikirim oleh: nazaruddin gani (indra_naga@yahoo.com)
Telp: 021-88987598
IP: 110.137.199.150
Proxy: -
User Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 7.0; Windows NT 6.0; SLCC1; .NET CLR 2.0.50727; InfoPath.2; .NET CLR 3.5.30729; .NET CLR 3.0.30618)
Jawaban atas Saran/Keluhan| admin infokom@kotabekasi.go.id kotabekasi.go.id |
: | Yth. Saudara Nazaruddin Terima kasih atas perhatiannya. Saran dari kami, saudara mengajukan permohonan ke Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta dalam permohonan tersebut saudara mohon izin pengangkutan 133 dengan melengkapi : Fotocopy STNK, Fotocopy Buku KIR, Fotocopy SIPA. Demikian agar di mengerti. |