Indeks
RSS
Print
Izin Usaha Industri (IUI)
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri
Persyaratan
A. Izin Usaha Industri (Baru)
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
- Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
- Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
- Foto copy SIUP dan TDP
B. Persetujuan Prinsip
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
Waktu
10 (sepuluh) hari kerja
Perizinan Sebelumnya