Indeks
RSS
Print
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Dasar Hukum
Keputusan Walikota No. 19 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Penerbitan SIUJK pada Pemerintahan Kota Bekasi
Persyaratan
- Mengajukan permohonan IUJK Kepada Walikota Bekasi
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahannya
- Foto Copy sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Asosiasi/LPJKD
- Foto Copy NPWP dan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Foto Copy Domisili Usaha
- Foto Copy SIUP dan TDP
- Foto Copy Surat Ketrampilan Tenaga Teknis (SKT)
- Pas Photo terakhir Direktur 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar
- Berita Acara Survei Perusahaan
Waktu
8 (delapan) hari kerja
Perizinan Sebelumnya